Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indoensia Untuk Semen Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 15 Juli 2024
- Diundangkan
- 29 Juli 2024
- Mulai berlaku
- 30 November 2000
- Sumber
- BN.2024 (429)/60 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan semen yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Isinya mencakup ruang lingkup produk yang terkena SNI wajib, tata cara penilaian kesesuaian untuk memperoleh sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI), tanggung jawab produsen dan importir, serta ketentuan peralihan bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.
Aturan ini menggantikan Permenperin 82/M-IND/PER/9/2015 tentang SNI wajib semen beserta ketentuan pelaksanaannya. Bagi produsen, importir, dan distributor semen serta kontraktor yang membelinya, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan setiap tipe semen yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
- Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
- Kontraktor dan pengembang sebaiknya memastikan semen yang dipakai bertanda SNI.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).