Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 16 Juli 2025
- Diundangkan
- 23 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 23 Desember 2025
- Sumber
- BN.2025 (536)/64 hlm
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Permenperin 26/2025 mengatur standar kawasan industri dan akreditasi kawasan industri, sebagai pelaksanaan PP 20/2024 tentang Perwilayahan Industri. Isinya mencakup standar yang harus dipenuhi kawasan industri, tata cara akreditasi, peninjauan standar, pemantauan dan evaluasi, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan peralihan.
Peraturan ini ditetapkan 16 Juli 2025 dan mulai berlaku 23 Desember 2025, tanpa catatan perubahan. Yang terdampak langsung adalah pengelola kawasan industri, yang perlu memenuhi standar dan menjalani akreditasi. Bagi investor yang akan membangun pabrik, status akreditasi kawasan bisa menjadi pertimbangan dalam memilih lokasi, karena mutu infrastruktur dan layanan kawasan memengaruhi kelancaran operasional dan perizinan. Pengelola yang belum memenuhi standar perlu memetakan kekurangannya sejak dini agar tidak tertinggal dalam proses akreditasi yang diatur peraturan ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengelola kawasan industri wajib memenuhi standar dan akreditasi.
- Investor dapat menjadikan status akreditasi sebagai bahan memilih lokasi.
- Cek ketentuan peralihan bagi kawasan yang sudah beroperasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).