Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 28/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pelindung Diri- Sepatu Pengaman Secara Wajib

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
15 Juli 2024
Diundangkan
29 Juli 2024
Mulai berlaku
30 November 2000
Sumber
BN.2024 (431)/60 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan alat pelindung diri berupa sepatu pengaman yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Isinya mencakup ruang lingkup produk yang terkena SNI wajib, tata cara penilaian kesesuaian untuk memperoleh sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI), tanggung jawab produsen dan importir, serta ketentuan peralihan bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.

Aturan ini menggantikan Permenperin 37/M-IND/PER/3/2009 tentang SNI wajib sepatu pengaman beserta perubahannya. Bagi produsen, importir, dan distributor sepatu pengaman dan perusahaan pengadaan APD, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pastikan setiap tipe sepatu pengaman yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
  • Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
  • Perusahaan yang membeli APD untuk pekerja sebaiknya memilih sepatu bertanda SNI.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).