Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 3/2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
25 Februari 2026
Diundangkan
4 Maret 2026
Mulai berlaku
4 April 2026
Sumber
BN.2026 (155)/15 hlm
Bidang
Investasi & PMA

Ringkasan

Permenperin 3/2026 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. Fasilitas ini berlaku atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, serta untuk penelitian dan pengembangan. Isinya mencakup pertimbangan teknis, verifikasi permohonan, dan masa berlakunya.

Peraturan ini ditetapkan 25 Februari 2026 dan mulai berlaku 4 April 2026, tanpa catatan perubahan. Bagi perusahaan industri, termasuk PT PMA yang sedang membangun atau memperluas pabrik, aturan ini menjelaskan tahapan di Kementerian Perindustrian sebelum fasilitas bebas bea masuk bisa diperoleh. Menyiapkan daftar mesin dan rencana produksi sejak awal membuat verifikasi lebih lancar. Fasilitas pembebasan bea masuk dapat menekan biaya awal investasi secara berarti, jadi tahap pertimbangan teknis ini layak dimasukkan dalam jadwal proyek sejak perencanaan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Relevan bagi industri yang mengimpor mesin untuk pabrik baru atau perluasan.
  • Pertimbangan teknis punya masa berlaku — perhatikan jadwal impor.
  • Siapkan rincian mesin, barang, dan bahan untuk verifikasi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).