Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 38/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
5 September 2024
Diundangkan
12 September 2024
Mulai berlaku
12 September 2024
Sumber
BN.2024 (545)/16 hlm
Bidang
Telekomunikasi & Digital

Ringkasan

Permenperin 38/2024 mengatur tanda pendaftaran produk untuk telepon seluler dan komputer tablet. Isinya meliputi penerbitan tanda pendaftaran produk, pelaporan realisasi produksi dan impor, pengawasan, sanksi, serta ketentuan peralihan. Tanda pendaftaran ini menjadi bagian dari persyaratan agar ponsel dan tablet dapat diproduksi atau diimpor secara resmi.

Peraturan ini berlaku sejak 12 September 2024 dan mencabut Permenperin 108/M-IND/PER/11/2012 tentang pendaftaran produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Bagi produsen dan importir perangkat, tanda pendaftaran berkaitan erat dengan sertifikasi perangkat telekomunikasi dan perizinan impor elektronik, sehingga urutan pengurusannya perlu direncanakan agar peluncuran produk tidak tertunda. Produk yang beredar tanpa tanda pendaftaran berisiko terkena sanksi dan dapat terhambat saat pemeriksaan impor. Karena itu, pendaftaran sebaiknya dimasukkan dalam jadwal proyek sejak perencanaan produk.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Ponsel dan tablet memerlukan tanda pendaftaran produk sebelum diproduksi atau diimpor.
  • Laporkan realisasi produksi dan impor sesuai ketentuan untuk menghindari sanksi.
  • Rencanakan urutan sertifikasi perangkat, tanda pendaftaran, dan izin impor sejak awal.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).