Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 5 September 2024
- Diundangkan
- 12 September 2024
- Mulai berlaku
- 12 September 2024
- Sumber
- BN.2024 (545)/16 hlm
- Bidang
- Telekomunikasi & Digital
Ringkasan
Permenperin 38/2024 mengatur tanda pendaftaran produk untuk telepon seluler dan komputer tablet. Isinya meliputi penerbitan tanda pendaftaran produk, pelaporan realisasi produksi dan impor, pengawasan, sanksi, serta ketentuan peralihan. Tanda pendaftaran ini menjadi bagian dari persyaratan agar ponsel dan tablet dapat diproduksi atau diimpor secara resmi.
Peraturan ini berlaku sejak 12 September 2024 dan mencabut Permenperin 108/M-IND/PER/11/2012 tentang pendaftaran produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Bagi produsen dan importir perangkat, tanda pendaftaran berkaitan erat dengan sertifikasi perangkat telekomunikasi dan perizinan impor elektronik, sehingga urutan pengurusannya perlu direncanakan agar peluncuran produk tidak tertunda. Produk yang beredar tanpa tanda pendaftaran berisiko terkena sanksi dan dapat terhambat saat pemeriksaan impor. Karena itu, pendaftaran sebaiknya dimasukkan dalam jadwal proyek sejak perencanaan produk.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Ponsel dan tablet memerlukan tanda pendaftaran produk sebelum diproduksi atau diimpor.
- Laporkan realisasi produksi dan impor sesuai ketentuan untuk menghindari sanksi.
- Rencanakan urutan sertifikasi perangkat, tanda pendaftaran, dan izin impor sejak awal.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).