Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 24 Januari 2024
- Diundangkan
- 30 Januari 2024
- Mulai berlaku
- 30 Januari 2024
- Sumber
- BN.2024 (65)/21 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permenperin 4/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk impor obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yang masuk sebagai barang konsumsi. Peraturan ini mencakup penerbitan pertek dan pertek perubahan, sanksi, dan ketentuan penutup.
Aturan ini mulai berlaku 30 Januari 2024 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Tujuannya menjaga stabilitas industri dalam negeri untuk keempat kelompok produk tersebut dan mendorong penggunaan produk lokal. Bagi importir dan pemilik merek kosmetik atau suplemen impor, pertek ini menambah satu tahap sebelum persetujuan impor, di luar izin edar BPOM yang tetap wajib dimiliki. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Importir kosmetik, suplemen, jamu, dan PKRT perlu pertek Kemenperin.
- Pertek tidak menggantikan izin edar BPOM — keduanya diperlukan.
- Rencanakan waktu pengurusan pertek sebelum jadwal pengapalan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).