Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 17 Januari 2025
- Diundangkan
- 24 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 24 Juli 2025
- Sumber
- BN.2025 (57/98 hlm)
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 4/2025 memberlakukan SNI secara wajib untuk kopi instan. Pertimbangannya keamanan dan kesehatan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta daya saing dan kinerja industri kopi instan. Peraturan ini mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Aturan ini ditetapkan 17 Januari 2025 dan mulai berlaku 24 Juli 2025. Aturan ini menggantikan Permenperin 87/M-IND/PER/10/2014 tentang SNI wajib kopi instan beserta perubahannya, terakhir Permenperin 03/M-IND/PER/01/2016. Produsen, pemilik merek yang memakai jasa maklon, dan importir kopi instan perlu memastikan sertifikat SNI mengikuti aturan baru, di samping izin edar pangan dan sertifikat halal. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Kopi instan lokal, maklon, maupun impor wajib bersertifikat SNI.
- Aturan 2014 beserta perubahannya sudah tidak dipakai lagi.
- Pemilik merek maklon perlu memastikan siapa pemegang sertifikat SNI.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).