Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 30 Januari 2024
- Diundangkan
- 6 Februari 2024
- Mulai berlaku
- 10 Maret 2024
- Sumber
- BN.2024 (84)/25 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permenperin 5/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk impor tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki. Isinya meliputi penerbitan pertek dan pertek perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, serta ketentuan peralihan. Tujuannya menjaga pasokan bahan baku industri sekaligus melindungi produk tekstil, tas, dan alas kaki dalam negeri.
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Aturan ini sempat mencabut Permenperin 36/2022 tentang verifikasi kemampuan industri tekstil, lalu kemudian dicabut dengan Permenperin 27/2025 tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil. Karena masih sering dikutip dalam pembahasan impor tekstil, halaman ini disimpan sebagai rujukan. Untuk pengajuan pertek sekarang, gunakan Permenperin 27/2025. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku — pengajuan baru merujuk Permenperin 27/2025.
- Pertek impor tekstil, tas, dan alas kaki tetap diperlukan menurut aturan pengganti.
- Periksa dokumen lama yang masih mengutip Permenperin 5/2024.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Permenperin No. 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).