Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 50/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024 tentang Permberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
15 Oktober 2024
Diundangkan
18 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (734)/72 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan tangki air silinder vertikal berbahan polietilena (PE) yang dibuat dengan cetak putar atau cetak tiup yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Pemenuhan SNI wajib dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) yang diperoleh melalui penilaian kesesuaian.

Aturan ini menggantikan Permenperin 78/M-IND/PER/9/2015 tentang SNI wajib tangki air plastik silinder vertikal polietilena. Pelaku usaha diberi masa penyesuaian: peraturan baru berlaku enam bulan setelah diundangkan. Bagi produsen, importir, dan distributor tangki air plastik, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pastikan setiap tipe tangki air yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
  • Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
  • Produk bersertifikat SNI berdasarkan aturan lama perlu dicek kesesuaiannya dengan ketentuan baru.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).