Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 15 Oktober 2024
- Diundangkan
- 18 Oktober 2024
- Sumber
- BN.2024 (739)/75 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan baja tulangan beton yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Isinya mencakup ruang lingkup produk yang terkena SNI wajib, tata cara penilaian kesesuaian untuk memperoleh sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI), tanggung jawab produsen dan importir, serta ketentuan peralihan bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.
Aturan ini menggantikan Permenperin 14/2018 tentang SNI wajib baja tulangan beton, dan mencabut Permenperin 35/2019 sepanjang mengatur baja tulangan beton, termasuk hasil canai ulang dan bentuk gulungan. Bagi produsen, importir, dan distributor baja tulangan beton serta kontraktor yang membelinya, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan setiap tipe baja tulangan beton yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
- Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
- Kontraktor sebaiknya meminta bukti sertifikat SNI dari pemasok baja tulangan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).