Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 56/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
15 Oktober 2024
Diundangkan
18 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (740)/60 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan kabel listrik yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Pemenuhan SNI wajib dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) yang diperoleh melalui penilaian kesesuaian.

Aturan ini menggantikan Permenperin 84/M-IND/PER/10/2014 tentang SNI wajib kabel beserta ketentuan pelaksanaannya, dan mencabut Permenperin 35/2019 sepanjang mengatur pengecualian SNI untuk kabel. Bagi produsen, importir, dan distributor kabel, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran. Pembeli kabel untuk proyek bangunan juga sebaiknya meminta bukti sertifikat SNI dari pemasok.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pastikan setiap tipe kabel yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
  • Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
  • Pengecualian SNI kabel berdasarkan Permenperin 35/2019 sudah tidak berlaku.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).