Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 15 Oktober 2024
- Diundangkan
- 18 Oktober 2024
- Sumber
- BN.2024 (740)/60 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan kabel listrik yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Pemenuhan SNI wajib dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) yang diperoleh melalui penilaian kesesuaian.
Aturan ini menggantikan Permenperin 84/M-IND/PER/10/2014 tentang SNI wajib kabel beserta ketentuan pelaksanaannya, dan mencabut Permenperin 35/2019 sepanjang mengatur pengecualian SNI untuk kabel. Bagi produsen, importir, dan distributor kabel, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran. Pembeli kabel untuk proyek bangunan juga sebaiknya meminta bukti sertifikat SNI dari pemasok.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan setiap tipe kabel yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
- Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
- Pengecualian SNI kabel berdasarkan Permenperin 35/2019 sudah tidak berlaku.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).