Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 15 Oktober 2024
- Diundangkan
- 18 Oktober 2024
- Sumber
- BN.2024 (743)/72 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan helm pengendara kendaraan bermotor roda dua yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Pemenuhan SNI wajib dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) yang diperoleh melalui penilaian kesesuaian.
Aturan ini menggantikan Permenperin 79/M-IND/PER/9/2015 tentang SNI wajib helm pengendara kendaraan bermotor roda dua. Pelaku usaha diberi masa penyesuaian: peraturan baru berlaku enam bulan setelah diundangkan. Bagi produsen, importir, dan distributor helm, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan setiap tipe helm yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
- Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
- Penjual daring juga perlu memastikan helm yang dijual bertanda SNI.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).