Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 1 Februari 2024
- Diundangkan
- 6 Februari 2024
- Mulai berlaku
- 6 Februari 2024
- Sumber
- BN.2024 (85)/25 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permenperin 6/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk impor produk elektronik. Pertek diperlukan baik untuk elektronik yang diimpor sebagai barang modal, bahan baku atau bahan penolong industri, maupun sebagai barang konsumsi. Peraturan ini juga mengatur pertek perubahan, pelaporan dan pengawasan, serta sanksi.
Aturan ini mulai berlaku 6 Februari 2024 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Tujuannya menjaga stabilitas industri elektronik nasional, meningkatkan mutu, dan mendorong pemakaian produk dalam negeri. Bagi importir dan pemilik merek elektronik, pertek ini termasuk syarat yang harus dipenuhi sebelum persetujuan impor diajukan. Produk tertentu juga terkena SNI wajib dan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Importir elektronik perlu pertek Kemenperin sebelum persetujuan impor.
- Cek juga kewajiban SNI dan sertifikasi Postel untuk produknya.
- Kewajiban pelaporan realisasi impor wajib dipenuhi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).