Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2025
- Diundangkan
- 24 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 24 Juli 2025
- Sumber
- BN.2025 (59)/68 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 6/2025 memberlakukan SNI wajib untuk kertas dan karton yang menjadi bahan baku kemasan primer pangan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan. Tujuannya menjaga keamanan dan kesehatan konsumen, daya saing industri kertas, dan persaingan usaha yang sehat. Isinya mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Aturan ini mulai berlaku 24 Juli 2025 dan mencabut Permenperin 20/2020 tentang SNI wajib kertas dan karton untuk kemasan pangan. Yang terdampak langsung adalah produsen dan importir kertas serta karton bahan kemasan. Produsen kemasan dan pelaku usaha pangan juga berkepentingan: memilih bahan kemasan bersertifikat SNI membantu memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Kertas dan karton bahan kemasan primer pangan wajib bersertifikat SNI.
- Permenperin 20/2020 sudah dicabut.
- Pelaku usaha pangan sebaiknya meminta bukti SNI dari pemasok kemasan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenperin No. 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan Secara Wajib
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).