Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 15 Oktober 2024
- Diundangkan
- 18 Oktober 2024
- Sumber
- BN.2024 (744)/58 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perlengkapan makan dan minum dari melamin yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Isinya mencakup ruang lingkup produk yang terkena SNI wajib, tata cara penilaian kesesuaian untuk memperoleh sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI), tanggung jawab produsen dan importir, serta ketentuan peralihan bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.
Aturan ini menggantikan Permenperin 77/M-IND/PER/9/2015 tentang SNI wajib melamin untuk perlengkapan makan dan minum beserta ketentuan pelaksanaannya. Pelaku usaha diberi masa penyesuaian: peraturan baru berlaku enam bulan setelah diundangkan. Bagi produsen, importir, dan distributor piring, mangkuk, dan gelas melamin, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan setiap tipe perlengkapan makan dan minum melamin yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
- Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
- Produk bersentuhan dengan pangan sehingga pengawasan mutunya cenderung ketat.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).