Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 7/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
1 Februari 2024
Diundangkan
6 Februari 2024
Mulai berlaku
6 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (86)/19 hlm
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permenperin 7/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk impor katup (valve). Pertek berlaku untuk katup yang diimpor sebagai barang modal, bahan baku atau bahan penolong industri, barang konsumsi, maupun keperluan lain. Peraturan ini juga mengatur pertek perubahan, pelaporan dan pengawasan, serta sanksi.

Peraturan ini mulai berlaku 6 Februari 2024 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Tujuannya menjaga stabilitas industri katup nasional dan mendorong pemakaian katup produksi dalam negeri. Bagi importir dan distributor valve untuk proyek migas, air, atau pabrik, pertek ini perlu diurus sebelum persetujuan impor, dan realisasi impor wajib dilaporkan. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Impor katup memerlukan pertek Kemenperin sebelum persetujuan impor.
  • Berlaku untuk barang modal, bahan baku, dan barang konsumsi.
  • Laporkan realisasi impor agar tidak terkena sanksi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).