Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 19 Februari 2024
- Diundangkan
- 23 Februari 2024
- Mulai berlaku
- 23 Februari 2024
- Sumber
- BN.2024 (123)/46 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permenperin 8/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis dan rekomendasi untuk impor komoditas industri kimia hulu tertentu. Tujuannya menjaga stabilitas industri kimia hulu di dalam negeri sekaligus memastikan pasokan bahan baku dan bahan penolong bagi industri tetap lancar. Isinya mencakup pertek dan pertek perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, rekomendasi, pelaporan, serta sanksi.
Aturan ini mulai berlaku 23 Februari 2024 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Yang terdampak adalah industri pengguna bahan kimia hulu dan importir umum yang memasok komoditas tersebut. Keduanya perlu melalui verifikasi sebelum pertek atau rekomendasi terbit. Pastikan kode HS barang yang akan diimpor dicek terhadap daftar komoditas dalam lampiran peraturan. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek kode HS bahan kimia terhadap daftar komoditas dalam lampiran.
- Industri dan importir umum sama-sama menjalani verifikasi.
- Pertek atau rekomendasi menjadi dasar pengajuan persetujuan impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).