Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Lumas secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 17 Januari 2025
- Diundangkan
- 24 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 24 Juli 2025
- Sumber
- BN.2025 (61)/70 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 8/2025 mewajibkan minyak lumas (oli dan pelumas) memenuhi SNI. Pertimbangannya keamanan dan keselamatan pengguna, daya saing dan kinerja industri pelumas, serta persaingan usaha yang sehat. Isinya mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, tata cara penerbitan surat keterangan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Peraturan ini mulai berlaku 24 Juli 2025 dan mencabut Permenperin 25/2018 tentang SNI wajib pelumas, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan standar. Produsen, pencampur (blender), pengemas ulang, dan importir pelumas perlu memastikan sertifikat SNI mengikuti aturan baru. Pengecer dan bengkel juga berkepentingan karena produk yang beredar harus sudah bertanda SNI. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Oli dan pelumas lokal maupun impor wajib bersertifikat SNI.
- Permenperin 25/2018 sudah dicabut; perbarui rujukan sertifikat.
- Cek mekanisme surat keterangan bila ada produk yang dikecualikan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).