Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 9/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
3 April 2024
Diundangkan
25 April 2024
Mulai berlaku
25 April 2024
Sumber
BN.2024 (221)/24 hlm
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permenperin 9/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk impor perkakas tangan setengah jadi. Tujuannya menyediakan alternatif bahan setengah jadi bagi industri perkakas tangan di dalam negeri. Peraturan ini mencakup penerbitan pertek dan pertek perubahan, verifikasi kemampuan industri oleh lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.

Peraturan ini mulai berlaku 25 April 2024 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Sasaran utamanya industri perkakas tangan yang membutuhkan barang setengah jadi dari luar negeri untuk proses produksinya. Perusahaan harus siap menjalani verifikasi kemampuan industri, karena verifikasi ini bagian dari proses penerbitan pertek. Pelaporan rutin juga wajib dijaga. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pertek ditujukan bagi industri perkakas tangan, bukan pedagang umum.
  • Siapkan data kapasitas produksi untuk verifikasi kemampuan industri.
  • Penuhi kewajiban pelaporan agar terhindar dari sanksi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).