Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 13 September 2022
- Diundangkan
- 13 September 2022
- Mulai berlaku
- 13 September 2022
- Sumber
- LN.2022/No.181, jdih.setneg.go.id: 30 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Perpres 112/2022 mengatur percepatan pengembangan pembangkit listrik yang memakai sumber energi terbarukan. Tujuannya menarik lebih banyak investasi, mempercepat tercapainya target porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai Kebijakan Energi Nasional, dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Sebagai bagian dari transisi energi di sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM ditugasi menyusun peta jalan untuk mempercepat berakhirnya masa operasi PLTU, yang dimuat dalam dokumen perencanaan sektoral.
Belum ada catatan perubahan atau pencabutan atas Perpres ini, sehingga masih berlaku. Bagi investor dan pengembang pembangkit listrik tenaga surya, angin, air, panas bumi, dan sumber terbarukan lain, Perpres ini adalah payung kebijakan percepatan proyek. Sebaliknya, pelaku usaha yang bergantung pada pasokan atau bisnis seputar PLTU perlu memperhatikan arah kebijakan pengakhiran operasinya dalam perencanaan jangka panjang.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Payung kebijakan percepatan investasi pembangkit listrik energi terbarukan.
- Menteri ESDM menyusun peta jalan pengakhiran operasi PLTU.
- Tetap perlu izin usaha ketenagalistrikan dan persyaratan dasar sesuai aturan sektor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).