Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 17 November 2025
- Diundangkan
- 17 November 2025
- Mulai berlaku
- 17 November 2025
- Sumber
- LN 2025 (183) : 30 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Perpres 115/2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Cakupannya meliputi penyelenggaraan program, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pendanaan dan pengadaan barang dan jasa. Perpres ini dibuat untuk memberi arah dan kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG.
Perpres ini berlaku sejak 17 November 2025. Walaupun program MBG adalah program pemerintah, pelaksanaannya melibatkan banyak pelaku usaha, misalnya pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemasok bahan pangan, dan penyedia jasa pendukung. Karena itu, aturan soal pengawasan dan pengadaan barang/jasa di perpres ini berdampak langsung pada mitra usaha. Calon mitra perlu menyiapkan legalitas usaha, seperti NIB, serta memenuhi standar higiene sanitasi pangan sebelum bergabung, karena kualitas dan keamanan makanan menjadi bagian dari pengawasan program.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan tata kelola bagi mitra dan pemasok program MBG.
- Pengadaan barang/jasa dan pengawasan program diatur dalam perpres ini.
- Siapkan legalitas usaha dan sertifikat laik higiene sanitasi sebelum menjadi mitra SPPG.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).