Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 32/2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
20 Februari 2024
Diundangkan
20 Februari 2024
Mulai berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (46) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Telekomunikasi & Digital

Ringkasan

Perpres 32/2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar berita sebagai karya jurnalistik dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Ruang lingkupnya meliputi kewajiban perusahaan platform digital, kerja sama antara platform dan perusahaan pers, pembentukan komite, serta pendanaan.

Perpres ini ditetapkan 20 Februari 2024 dan baru berlaku 20 Agustus 2024, enam bulan setelah diundangkan. Komite pengawasnya dibentuk oleh Dewan Pers dan bekerja secara independen untuk memastikan kewajiban platform dipenuhi. Bagi perusahaan platform digital yang menampilkan atau menyebarkan konten berita, termasuk mesin pencari, agregator, dan media sosial, aturan ini memengaruhi skema kerja sama dan bagi hasil dengan perusahaan pers. Perusahaan pers juga dapat memakai aturan ini sebagai dasar saat bernegosiasi dengan platform.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Platform yang menampilkan konten berita wajib mendukung jurnalisme berkualitas.
  • Kerja sama dengan perusahaan pers menjadi bagian kewajiban platform.
  • Kepatuhan dipantau komite independen bentukan Dewan Pers.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).