Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 11 April 2022
- Diundangkan
- 11 April 2022
- Mulai berlaku
- 11 April 2022
- Sumber
- LN.2022/No.91, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Perpres 55/2022 mengatur pendelegasian sebagian kewenangan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, sebagai pelaksanaan PP 96/2021. Isinya meliputi lingkup kewenangan yang didelegasikan, penyelenggaraan pemberian izin, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan. Yang didelegasikan mencakup pemberian sertifikat standar dan izin, serta pembinaan dan pengawasan atas izin yang didelegasikan tersebut.
Perpres ini masih berlaku dan tidak memiliki catatan perubahan di data resmi. Dalam praktik, pendelegasian ini membuat sebagian izin pertambangan diproses oleh pemerintah provinsi, bukan seluruhnya oleh pemerintah pusat. Bagi pelaku usaha tambang skala kecil dan menengah, memahami pembagian kewenangan ini penting agar permohonan diajukan ke instansi yang tepat. Kewenangan yang didelegasikan tetap harus mengikuti norma dan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sebagian izin minerba diproses oleh pemerintah provinsi.
- Pengawasan atas izin yang didelegasikan juga dilakukan daerah.
- Cek instansi berwenang sebelum mengajukan izin tambang.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).