Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 57/2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
25 September 2023
Diundangkan
25 September 2023
Mulai berlaku
25 September 2023
Sumber
LN 2023 (120) : 12 hlm., jdih.setneg.go.id
Bidang
Ketenagakerjaan

Ringkasan

Perpres 57/2023 mewajibkan pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan yang mereka buka. Informasi lowongan ini menjadi bagian dari layanan informasi pasar kerja, yang dipakai untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuan. Layanan penempatan tenaga kerja dijalankan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Perpres ini mencabut Keppres 4/1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan. Dasar hukumnya antara lain UU 13/2003 dan PP 37/2021. Bagi perusahaan yang sedang merekrut, termasuk PT PMA yang baru beroperasi, kewajiban ini perlu masuk ke prosedur rekrutmen standar. Pelaporan lowongan juga berkaitan dengan tertib administrasi ketenagakerjaan secara umum, sehingga sebaiknya dicatat rapi bersama dokumen rekrutmen lainnya.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Laporkan setiap lowongan yang dibuka melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
  • Masukkan pelaporan lowongan ke SOP rekrutmen perusahaan.
  • Keppres 4/1980 sudah dicabut; rujuk Perpres 57/2023.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).