Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 8 April 2020
- Diundangkan
- 14 April 2020
- Mulai berlaku
- 14 April 2020
- Sumber
- LN.2020/NO.99, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Perpres 58/2020 dibuat untuk mempercepat perizinan impor, dengan dua tujuan: menjaga tersedianya barang konsumsi yang terjangkau bagi masyarakat dan menjaga agar industri yang membutuhkan bahan baku atau bahan penolong tetap bisa berproduksi. Intinya, persyaratan perizinan impor untuk suatu produk diberikan secara tertulis oleh menteri atau kepala lembaga yang membidangi sektor produk tersebut. Persyaratan itu juga dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian, dihadiri menteri atau kepala sektor terkait atau pejabat yang diberi kuasa mewakilinya.
Perpres ini ditetapkan 8 April 2020 dan berlaku sejak 14 April 2020; tidak ada catatan perubahan atau pencabutan, sehingga masih berlaku. Bagi importir, aturan ini memperjelas siapa yang berwenang memberikan persyaratan impor sektoral dan membuka jalur rapat koordinasi di tingkat menko bila persyaratan perlu diputuskan lintas kementerian. Ketentuan teknis impor per komoditas tetap diatur dalam peraturan menteri masing-masing sektor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Persyaratan impor sektoral diberikan tertulis oleh menteri/kepala lembaga pembina produk.
- Keputusan rapat koordinasi Menko Perekonomian bisa menjadi dasar persyaratan impor.
- Relevan bagi importir bahan baku industri dan barang konsumsi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).