Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 6/2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
19 Januari 2023
Diundangkan
19 Januari 2023
Mulai berlaku
19 Januari 2023
Sumber
LN.2023/No.14, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Perpres 6/2023 mengatur sertifikasi halal khusus untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Sertifikat halal diberikan bila bahan dan cara pembuatannya halal. Produk yang bahannya belum bersumber dari bahan halal atau proses pembuatannya belum halal tetap boleh beredar, dengan syarat mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan alternatif yang halal.

Perpres ini merupakan pelaksanaan PP 39/2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dan berdiri di atas UU 33/2014. Belum ada perubahan atau pencabutan yang tercatat. Untuk usaha mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi halal atas obat tradisional dan alat kesehatan, acuannya adalah standar halal yang ditetapkan BPJPH. Bagi produsen, importir, dan distributor farmasi serta alat kesehatan, aturan ini menentukan kapan produk harus bersertifikat halal dan bagaimana memberi label bila belum bisa.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Obat, produk biologi, dan alat kesehatan masuk cakupan wajib sertifikasi halal.
  • Produk dengan bahan belum halal wajib mencantumkan informasi asal bahan pada kemasan.
  • UMK obat tradisional dan alat kesehatan mengikuti standar halal dari BPJPH.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).