Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 25 Januari 2019
- Diundangkan
- 29 Januari 2019
- Mulai berlaku
- 29 Januari 2019
- Sumber
- LN.2019/NO.18, LL SETKAB : 5 HLM.
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Perpres 7/2019 mengatur penyakit akibat kerja dalam kerangka program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pokok aturannya: pekerja tetap berhak atas manfaat JKK walaupun hubungan kerjanya sudah berakhir, asalkan didiagnosis menderita penyakit akibat kerja. Hak ini berlaku bila penyakit tersebut muncul paling lama tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir. Perpres ini merupakan pelaksanaan PP 44/2015 tentang program JKK dan JKM.
Perpres ini mencabut Keppres 22/1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja. Bagi pemberi kerja, aturan ini menegaskan bahwa risiko kesehatan kerja tidak otomatis selesai ketika karyawan keluar. Karena itu, pencatatan paparan di tempat kerja, pemeriksaan kesehatan, dan penerapan K3 menjadi penting, terutama di industri dengan paparan bahan kimia, debu, bising, atau risiko fisik lain.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pekerja dapat mengklaim JKK hingga tiga tahun setelah hubungan kerja berakhir.
- Dokumentasikan paparan risiko dan hasil pemeriksaan kesehatan pekerja.
- Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan program K3 berjalan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- KEPPRES No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).