Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 7 Juli 2020
- Diundangkan
- 8 Juli 2020
- Mulai berlaku
- 8 Juli 2020
- Sumber
- LN.2020/NO.171, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
Perpres 77/2020 menjalankan amanat UU 13/2016 tentang Paten mengenai tata cara pemerintah menjalankan sendiri suatu paten di Indonesia. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi selama jangka waktu tertentu, untuk dijalankan sendiri atau diizinkan kepada pihak lain. Menurut Perpres ini, pemerintah boleh menjalankan paten dengan dua pertimbangan: terkait pertahanan dan keamanan negara, atau ada kebutuhan yang sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat.
Untuk paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, pelaksanaannya hanya boleh oleh pemerintah. Belum ada catatan perubahan atau pencabutan atas Perpres ini, sehingga masih berlaku. Bagi perusahaan pemegang paten, terutama yang teknologinya bersinggungan dengan kesehatan masyarakat atau pertahanan, aturan ini penting dipahami karena menjadi jalan bagi pemerintah untuk menjalankan invensi tersebut di luar skema lisensi biasa.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pemerintah dapat menjalankan paten dengan alasan hankam atau kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.
- Invensi yang bertentangan dengan kepentingan hankam hanya boleh dijalankan pemerintah.
- Dasar hukumnya UU 13/2016 tentang Paten beserta perubahannya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).