Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 94/2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
11 September 2025
Diundangkan
11 September 2025
Mulai berlaku
11 September 2025
Sumber
LN 2025 (147): 14 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

Perpres 94/2025 mengatur layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara. Layanan ini menyatukan pengajuan permohonan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai hilir ke dalam satu sistem digital yang terintegrasi dan sinkron. Cakupannya seluruh komoditas minerba, dengan batubara, timah, nikel, bauksit, dan tembaga sebagai komoditas pertama yang wajib terintegrasi paling lambat tahun 2025.

Perpres ini masih berlaku dan tidak memiliki catatan perubahan di data resmi. Tujuannya memperbaiki tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari minerba. Bagi pemegang izin tambang, trader, smelter, dan eksportir komoditas minerba, sistem ini berarti data produksi, penjualan, dan pengapalan akan dipantau dari satu pintu, sehingga konsistensi dokumen antarinstansi menjadi krusial. Pelaku usaha perlu menyiapkan akun dan data yang sesuai agar proses permohonan tidak tertunda.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Perizinan dan layanan minerba hulu-hilir disatukan secara digital.
  • Batubara, timah, nikel, bauksit, dan tembaga menjadi prioritas integrasi.
  • Pastikan data produksi dan penjualan konsisten di semua dokumen.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).