Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 31 Desember 2025
- Diundangkan
- 31 Desember 2024
- Mulai berlaku
- 1 Januari 2025
- Sumber
- BN.2024 (1065)/6 hlm
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PMK 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang tak berwujud dan jasa dari luar negeri. Aturan ini menjelaskan cara menerapkan tarif PPN yang baru. Untuk barang dan jasa tertentu, dasar pengenaannya memakai nilai lain agar beban pajak tetap adil bagi masyarakat. PMK ini juga memuat pengecualian bagi pengusaha kena pajak tertentu.
PMK ini mulai berlaku 1 Januari 2025 dan belum tercatat diubah. Setiap PKP yang membuat faktur pajak terdampak langsung, karena perhitungan PPN di faktur, sistem kasir, dan kontrak harus menyesuaikan. Pelaku usaha yang baru dikukuhkan sebagai PKP perlu memastikan sistem penagihannya memakai aturan ini sejak awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sesuaikan perhitungan PPN di faktur, sistem kasir, dan kontrak jangka panjang.
- Periksa apakah barang atau jasa Anda memakai dasar pengenaan nilai lain.
- Berlaku untuk penyerahan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan jasa luar negeri.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).