Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 8 Desember 2023
- Diundangkan
- 12 Desember 2023
- Mulai berlaku
- 12 Desember 2023
- Sumber
- BN.2023 (987)/121 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PMK 137 Tahun 2023 mengatur Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO), yaitu pengakuan dari Bea Cukai bagi pelaku rantai pasok yang dinilai patuh dan aman. Isinya mencakup siapa yang bisa menjadi AEO, kondisi dan persyaratannya, proses pengakuan, perlakuan khusus yang diperoleh, tanggung jawab dan manajer AEO, monitoring, sampai pembekuan dan pencabutan status.
PMK ini berlaku sejak 12 Desember 2023 dan mencabut PMK 227/PMK.04/2014. Penggantian dilakukan agar ketentuan AEO selaras dengan standar WCO SAFE Framework. Bagi importir, eksportir, pengusaha gudang, dan penyedia logistik dengan volume besar, status AEO bisa mempercepat layanan kepabeanan dan memperkuat posisi dalam rantai pasok internasional. Pengakuan ini tidak otomatis; perusahaan harus menunjukkan rekam jejak kepatuhan, sistem pengendalian internal, dan keamanan rantai pasok yang terjaga sepanjang waktu.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Status AEO terbuka bagi importir, eksportir, dan pelaku logistik yang memenuhi syarat kepatuhan.
- Perusahaan wajib menunjuk manajer AEO dan menjaga sistem pengendalian internal.
- Status dapat dibekukan atau dicabut bila hasil monitoring menunjukkan ketidakpatuhan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PMK No. 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).