Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelpaoran Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 29 Desember 2023
- Diundangkan
- 29 Desember 2023
- Mulai berlaku
- 29 Desember 2023
- Sumber
- BN.2023 (1109)/164 hlm
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PMK 164 Tahun 2023 mengatur tata cara pengenaan PPh final atas penghasilan usaha wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang dikenal sebagai skema pajak UMKM. Aturan ini melaksanakan PP 55/2022 tentang penyesuaian pengaturan PPh. Selain itu, PMK ini menyesuaikan batas waktu pengusaha yang omzetnya melewati batas pengusaha kecil untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP, serta masa pajak mulai memungut PPN.
PMK ini berlaku sejak 29 Desember 2023. Aturan ini mencabut PMK 99/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan PP 23/2018 serta Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 68/PMK.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil PPN. Bagi pelaku UMKM, PT perorangan, dan usaha baru, aturan ini menjadi dasar memilih skema PPh final dan menentukan kapan wajib berstatus PKP.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pantau omzet tahunan untuk mengetahui kapan wajib dikukuhkan sebagai PKP.
- Skema PPh final UMKM punya batas waktu pemakaian; rencanakan peralihan ke tarif umum.
- Rujukan PMK 99/PMK.03/2018 sudah dicabut oleh aturan ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PMK No. 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).