Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 9 Desember 2022
- Diundangkan
- 12 Desember 2022
- Mulai berlaku
- 11 Januari 2023
- Sumber
- BN.2022/NO. 1240; https:jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PMK 185/PMK.04/2022 mengatur pemeriksaan pabean atas barang impor, yaitu penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Aturan ini menjadi pegangan tentang kapan barang impor diperiksa, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dan apa peran importir atau kuasanya selama proses itu berjalan.
PMK ini mulai berlaku 11 Januari 2023 dan mencabut PMK 139/PMK.04/2007 beserta perubahannya, PMK 225/PMK.04/2015. Untuk importir, aturan pemeriksaan pabean menentukan lama barang tertahan di pelabuhan, biaya penumpukan, dan risiko temuan yang berujung pada tagihan bea masuk atau sanksi. Kesesuaian dokumen impor, uraian barang, dan klasifikasi tarif menjadi kunci agar pemeriksaan berjalan cepat. Importir baru sebaiknya memahami alur ini sebelum pengiriman pertama agar biaya dan waktu tunggu dapat diperkirakan sejak awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan uraian barang, jumlah, dan pos tarif di dokumen impor sesuai fisik barang.
- Siapkan perwakilan atau PPJK saat pemeriksaan fisik dijadwalkan.
- Rujukan lama PMK 139/PMK.04/2007 sudah tidak berlaku sejak aturan ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PMK No. 225/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
- PMK No. 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).