Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PMK 185/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
9 Desember 2022
Diundangkan
12 Desember 2022
Mulai berlaku
11 Januari 2023
Sumber
BN.2022/NO. 1240; https:jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

PMK 185/PMK.04/2022 mengatur pemeriksaan pabean atas barang impor, yaitu penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Aturan ini menjadi pegangan tentang kapan barang impor diperiksa, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dan apa peran importir atau kuasanya selama proses itu berjalan.

PMK ini mulai berlaku 11 Januari 2023 dan mencabut PMK 139/PMK.04/2007 beserta perubahannya, PMK 225/PMK.04/2015. Untuk importir, aturan pemeriksaan pabean menentukan lama barang tertahan di pelabuhan, biaya penumpukan, dan risiko temuan yang berujung pada tagihan bea masuk atau sanksi. Kesesuaian dokumen impor, uraian barang, dan klasifikasi tarif menjadi kunci agar pemeriksaan berjalan cepat. Importir baru sebaiknya memahami alur ini sebelum pengiriman pertama agar biaya dan waktu tunggu dapat diperkirakan sejak awal.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pastikan uraian barang, jumlah, dan pos tarif di dokumen impor sesuai fisik barang.
  • Siapkan perwakilan atau PPJK saat pemeriksaan fisik dijadwalkan.
  • Rujukan lama PMK 139/PMK.04/2007 sudah tidak berlaku sejak aturan ini.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).