Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 14 Desember 2022
- Diundangkan
- 15 Desember 2022
- Mulai berlaku
- 14 Januari 2023
- Sumber
- BN.2022/NO. 1272; https:jdih.kemenkeu.go.id : 27 Hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PMK 190/PMK.04/2022 mengatur tata cara mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean untuk dipakai atau diedarkan di dalam negeri. Aturan ini mencakup alur pemberitahuan impor, pemenuhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta kapan barang dapat dikeluarkan setelah kewajiban pabean dan perizinan impornya dinyatakan lengkap.
PMK ini mulai berlaku 14 Januari 2023 dan mencabut PMK 228/PMK.04/2015 dengan judul yang sama. Hampir semua importir umum maupun importir produsen bersinggungan dengan aturan ini setiap kali barang tiba. Kelengkapan NIB dengan hak akses kepabeanan, izin impor atau persetujuan teknis, dan data barang yang akurat menentukan apakah barang cepat keluar atau tertahan. Kesalahan kecil pada dokumen dapat menambah hari penumpukan di pelabuhan dan biaya yang tidak sedikit, jadi aturan ini layak dipahami oleh tim pembelian maupun keuangan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Lengkapi NIB dan akses kepabeanan sebelum barang pertama tiba.
- Pastikan izin impor atau persetujuan teknis terbit sebelum pengajuan pemberitahuan impor.
- Rujukan PMK 228/PMK.04/2015 sudah diganti oleh aturan ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PMK No. 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).