Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 29 April 2024
- Diundangkan
- 16 Mei 2024
- Mulai berlaku
- 16 Mei 2024
- Sumber
- BN.2024 (255)/435 hlm
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PMK 28 Tahun 2024 mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini melaksanakan PP 12/2023 tentang perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di IKN. Isinya mencakup jenis fasilitas, fasilitas PPh, fasilitas PPN dan PPnBM, serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
PMK ini berlaku sejak 16 Mei 2024 dan belum tercatat diubah. Dokumennya tebal, sekitar 435 halaman, karena memuat rincian syarat dan tata cara tiap fasilitas. Bagi investor yang menimbang proyek di IKN, baik properti, infrastruktur, maupun jasa pendukung, PMK ini adalah rujukan utama untuk menghitung insentif dan menyiapkan permohonannya. Karena fasilitas ini terkait dengan perizinan berusaha di IKN, rencana badan usaha, lokasi, dan bidang usaha sebaiknya dipetakan sebelum permohonan fasilitas diajukan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Fasilitas meliputi PPh, PPN/PPnBM, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor.
- Setiap fasilitas punya syarat dan tata cara permohonan tersendiri.
- Siapkan badan usaha dan perizinan berusaha IKN sebelum mengajukan fasilitas.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).