Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan Dan Bahan Yang Digunakan Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 20 Mei 2024
- Diundangkan
- 5 Juli 2024
- Mulai berlaku
- 5 Agustus 2024
- Sumber
- BN.2024 (375)/48 hlm
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
PMK 32 Tahun 2024 mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang dipakai untuk mencegah pencemaran lingkungan. Isinya mencakup syarat fasilitas, tata cara permohonan, pemberitahuan pabean, ketentuan larangan dan pembatasan, kewajiban memanfaatkan dan melaporkan barang, monitoring dan evaluasi, sampai audit.
PMK ini mulai berlaku 5 Agustus 2024 dan mencabut PMK 101/PMK.04/2007. Penggantian dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses impor. Bagi pabrik, pengelola limbah, dan perusahaan yang wajib memenuhi persetujuan lingkungan, fasilitas ini dapat menekan biaya pengadaan instalasi pengolah limbah atau alat pengendali emisi dari luar negeri. Karena barang yang dibebaskan wajib dipakai sesuai tujuan dan dilaporkan, perusahaan perlu menyiapkan pencatatan penggunaan sejak barang tiba agar siap saat monitoring atau audit.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Fasilitas diajukan sebelum impor dan hanya untuk alat atau bahan pencegah pencemaran.
- Barang wajib dipakai sesuai tujuan dan dilaporkan; ada monitoring dan audit.
- Selaraskan dengan kewajiban dalam persetujuan lingkungan perusahaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).