Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 25 Juli 2025
- Diundangkan
- 28 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 1 Agustus 2025
- Sumber
- BN.2025 (549/21 hlm)
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PMK 50 Tahun 2025 mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini menyesuaikan perlakuan pajak setelah pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU 4/2023 dan PP 49/2024. Pertimbangannya, aset kripto kini dipandang sebagai aset keuangan digital, sementara penghasilan dari transaksinya tetap menjadi objek PPh.
PMK ini berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan belum tercatat diubah. Tujuannya memberi kepastian hukum serta menyederhanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan kripto. Bagi calon penyelenggara perdagangan aset kripto dan perusahaan yang menerima atau menjual kripto, aturan ini menentukan pajak yang harus dipungut di platform dan dilaporkan pengguna. Perusahaan yang menjalankan kegiatan terkait aset kripto sebaiknya memastikan izin dari OJK dan administrasi pajaknya berjalan bersamaan sejak awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengaturan dan pengawasan aset kripto kini berada di OJK.
- Penghasilan dari transaksi kripto tetap merupakan objek PPh.
- Penyelenggara platform perlu menyiapkan sistem pemungutan dan pelaporan pajak.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).