Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PMK 51/2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Peghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
25 Juli 2025
Diundangkan
28 Juli 2025
Mulai berlaku
25 Juli 2025
Sumber
BN.2025 (549/106 hlm)
Bidang
Pajak

Ringkasan

PMK 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran penyerahan barang dan kegiatan impor, serta kegiatan usaha di bidang lain. PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut di muka, misalnya saat barang diimpor, dan nantinya dapat diperhitungkan dalam SPT tahunan. Penyesuaian dalam aturan ini terkait antara lain dengan kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan.

PMK ini berlaku sejak 25 Juli 2025. Dokumennya sekitar 106 halaman, memuat ketentuan umum, rincian pemungutan PPh Pasal 22, dan ketentuan peralihan. Bagi importir, PPh Pasal 22 impor memengaruhi arus kas karena dibayar bersama bea masuk sebelum barang keluar. Perusahaan perlu memastikan status perpajakan dan dokumen impornya lengkap agar pungutan dapat dikreditkan dengan benar.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • PPh Pasal 22 impor dipungut bersama bea masuk sebelum barang dikeluarkan.
  • Pungutan ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT tahunan.
  • Masukkan PPh Pasal 22 dalam perhitungan arus kas setiap pengiriman impor.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).