Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PMK 52/2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
25 Juli 2025
Diundangkan
28 Juli 2025
Mulai berlaku
1 Agustus 2025
Sumber
BN.2025 (550/5 hlm)
Bidang
Pajak

Ringkasan

PMK 52 Tahun 2025 adalah perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata, dan jasa terkait. Aturan itu berlaku bagi pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan pengusaha emas batangan. Perubahan ini menyesuaikan pengenaan PPh atas kegiatan usaha bulion.

PMK ini berlaku sejak 1 Agustus 2025. Sebelumnya, PMK 48 Tahun 2023 sudah diubah dengan PMK 11 Tahun 2025, sehingga ketiganya perlu dibaca bersama. Bagi toko emas, pabrik perhiasan, dan pelaku usaha bulion, aturan ini menentukan cara memungut dan menyetor pajak atas setiap transaksi. Pelaku usaha di sektor ini perlu memeriksa ulang skema pungutan yang dipakai di sistem penjualannya agar sesuai ketentuan terbaru.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Baca bersama PMK 48/2023 dan PMK 11/2025 yang diubahnya.
  • Berlaku untuk pabrikan, pedagang emas perhiasan, dan pengusaha emas batangan.
  • Perhatikan perlakuan khusus untuk kegiatan usaha bulion.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

  • PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).