Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 7 Juni 2021
- Diundangkan
- 15 Juni 2021
- Mulai berlaku
- 15 Juni 2021
- Sumber
- BN.2021/NO. 675, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PMK 61/PMK.03/2021 mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan kontrak karya di bidang pertambangan mineral. Aturan ini menjalankan PP 37/2018 tentang perlakuan perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan mineral. Intinya, kewajiban pajak melekat pada pemegang izin atas kegiatan di wilayah izin yang diberikan pemerintah pusat atau provinsi, termasuk atas hasil produksi mineral, mineral ikutan, dan produk sampingan.
Peraturan ini berlaku sejak 15 Juni 2021 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Bagi perusahaan tambang dan investor yang masuk ke sektor mineral, PMK ini menjadi acuan saat menyusun struktur pajak proyek: siapa subjek pajaknya, kapan kewajiban mulai melekat, dan bagaimana pemegang izin memperlakukan hasil produksinya. Karena kewajiban ini melekat pada setiap jenis izin dan kontrak di sektor mineral, pemetaan pajak sebaiknya dilakukan sejak tahap studi kelayakan, bukan setelah produksi berjalan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Kewajiban pajak melekat pada pemegang izin atas kegiatan di wilayah izinnya.
- Berlaku untuk IUP, IUPK, IPR, IUPK kelanjutan operasi, dan kontrak karya mineral.
- Petakan kewajiban pajak sejak awal proyek, sebelum kegiatan produksi dimulai.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).