Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 30 Maret 2022
- Diundangkan
- 30 Maret 2022
- Mulai berlaku
- 1 Mei 2022
- Sumber
- BN.2022/NO. 369; https:jdih.kemenkeu.go.id :23 Hlm
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PMK 69/PMK.03/2022 mengatur perlakuan PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial. Untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending), bunga yang diterima pemberi pinjaman dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto bila penerimanya wajib pajak dalam negeri atau BUT, atau PPh Pasal 26 sebesar 20% bila penerimanya wajib pajak luar negeri. Penyelenggara platform ditunjuk sebagai pemotongnya. Aturan ini juga menegaskan bahwa jasa penyelenggaraan fintech dikenai PPN.
PMK ini berlaku sejak 1 Mei 2022 dan belum tercatat diubah. Aturan ini penting bagi perusahaan fintech yang sedang menyiapkan izin dan model bisnis, karena kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak ada pada platform. Pemberi pinjaman juga perlu memahami potongan pajak atas bunga yang mereka terima.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Penyelenggara P2P lending wajib memotong PPh atas bunga yang dibayar ke pemberi pinjaman.
- Jasa fintech seperti pembayaran dan penyelenggaraan platform merupakan objek PPN.
- Masukkan biaya kepatuhan pajak dalam rencana bisnis sebelum mengajukan izin fintech.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).