Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 24 Juni 2021
- Diundangkan
- 25 Juni 2021
- Mulai berlaku
- 24 Agustus 2021
- Sumber
- BN.2021/NO. 724, https:jdih.kemenkeu.go.id : 18 Hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PMK 74/PMK.04/2021 mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera atau rush handling. Dengan fasilitas ini, barang tertentu dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat yang diperlakukan sama dengan TPS sebelum Pemberitahuan Impor Barang (PIB atau PIBK) diajukan. Syaratnya, importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan menyerahkan jaminan ke kantor pabean. Fasilitas ini ditujukan bagi barang yang karena sifat atau keadaannya perlu segera dikeluarkan, sementara pemenuhan kewajiban pabean diselesaikan setelahnya sesuai ketentuan.
Peraturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2021, mencabut PMK 148/PMK.04/2007 tentang hal yang sama, dan kemudian diubah dengan PMK 26/2024. Bagi importir barang yang perlu segera dipakai, seperti barang mudah rusak atau kebutuhan mendesak, rush handling dapat mempersingkat waktu tunggu di pelabuhan atau bandara, asalkan kewajiban dokumen dan jaminan dipenuhi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Barang tertentu bisa keluar dari pelabuhan sebelum PIB diajukan.
- Importir wajib menyerahkan jaminan dan dokumen pelengkap pabean.
- Baca bersama perubahannya, PMK 26/2024.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PMK No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).