Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 5 Januari 2026
- Diundangkan
- 5 Januari 2026
- Mulai berlaku
- 5 Januari 2026
- Sumber
- LN 2026 (2), TLN (7154) : 39 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
PP 1/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan. PP 86/2019 adalah aturan pelaksana UU 18/2012 tentang Pangan, yang sudah diubah melalui Cipta Kerja. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan keamanan pangan dengan perubahan lingkungan strategis. Batang tubuhnya 39 halaman, disertai penjelasan.
PP ini berlaku sejak 5 Januari 2026 dan belum tercatat diubah. Keamanan pangan menyangkut seluruh rantai produksi, dari bahan baku sampai pangan olahan dan jasa boga, sehingga perubahan ini perlu diperhatikan produsen pangan olahan, restoran, katering, dan pemasok bahan pangan. Baca PP 86/2019 dan PP 1/2026 sebagai satu kesatuan saat menyiapkan izin edar, sertifikat laik higiene, atau audit keamanan pangan. Dokumen internal seperti SOP produksi dan rencana keamanan pangan sebaiknya diperbarui mengikuti ketentuan baru.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengubah PP 86/2019; baca keduanya sebagai satu kesatuan.
- Relevan bagi produsen pangan olahan, restoran, katering, dan pemasok bahan pangan.
- Tinjau ulang SOP keamanan pangan dan dokumen izin sejak 2026.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).