Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 24 Februari 2022
- Diundangkan
- 24 Februari 2022
- Mulai berlaku
- 24 Februari 2022
- Sumber
- LN.2022/No.52, TLN No.6768, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
PP 11/2022 mengubah PP 4/2016 tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. Pemasukan tersebut dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang membina BUMN, tetapi pelaku usaha lain juga dapat melakukan pemasukan setelah memenuhi persyaratan tertentu. PP ini juga menambah dua pasal baru tentang pengawasan dan sanksi.
PP ini berlaku sejak 24 Februari 2022 dan statusnya masih berlaku. Bagi importir daging, produk hewan, dan ternak, aturan ini membuka ruang bagi pelaku usaha selain BUMN untuk ikut memasukkan produk dari negara atau zona tertentu, dengan syarat yang ditetapkan. Karena ada ketentuan pengawasan dan sanksi baru, importir perlu memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum pemasukan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Selain BUMN, pelaku usaha lain dapat mengimpor setelah memenuhi persyaratan.
- Ada ketentuan pengawasan dan sanksi baru bagi pelaku pemasukan.
- Produk hewan impor juga perlu memperhatikan kewajiban halal.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).