Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 18/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.28, TLN No.6630, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

PP 18/2021 menyatukan aturan tentang hak pengelolaan, hak atas tanah (seperti HGU, HGB, dan hak pakai), satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah dalam satu peraturan. PP ini juga memperkuat pengaturan hak pengelolaan, memperbarui aturan penguasaan tanah negara, dan memperkenalkan pemberian hak atas ruang di atas tanah dan ruang di bawah tanah.

PP ini mencabut PP 40/1996 tentang HGU, HGB, dan hak pakai serta PP 103/2015 tentang kepemilikan hunian oleh orang asing, dan mengubah sebagian PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Statusnya masih berlaku. Bagi pelaku usaha dan investor, PP ini menjadi rujukan jenis hak atas tanah yang bisa dimiliki badan usaha, termasuk PT PMA, serta aturan hunian bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan utama HGB, HGU, dan hak pakai untuk lahan usaha.
  • Mengatur hunian bagi orang asing, menggantikan PP 103/2015.
  • Periksa jenis hak dan sertifikat tanah sebelum membeli atau menyewa lokasi usaha.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).