Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 7 Mei 2024
- Diundangkan
- 7 Mei 2024
- Mulai berlaku
- 7 Mei 2024
- Sumber
- LN 2024 (81), TLN (6916): 62 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 20/2024 mengatur perwilayahan industri untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri. Pokok aturannya meliputi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan kawasan industri, serta sentra bagi industri kecil dan menengah (IKM). Perwilayahan industri memperhatikan antara lain RTRW, potensi sumber daya wilayah, daya saing, nilai tambah, dan daya dukung lingkungan.
PP ini menjalankan UU 3/2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah Cipta Kerja, dan mencabut PP 142/2015 tentang Kawasan Industri. Statusnya berlaku. Bagi pengelola kawasan industri dan perusahaan manufaktur, PP ini penting karena mengatur pembangunan kawasan industri serta hubungan lokasi pabrik dengan kawasan peruntukan industri dan tata ruang. Pemilihan lokasi usaha industri di luar kawasan yang sesuai dapat menghambat pengurusan perizinan berusaha.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Menggantikan PP 142/2015 sebagai aturan kawasan industri.
- Lokasi pabrik perlu sesuai kawasan peruntukan industri dan tata ruang.
- Cek status lokasi sebelum menyewa gudang atau pabrik.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).