Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 22/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.32, TLN No.6634, jdih.setkab.go.id : 374 hlm.
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

PP 22/2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), pengelolaan mutu air, udara, dan laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, dana penjaminan pemulihan, sistem informasi lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Persetujuan lingkungan adalah salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Jenis dokumen yang dibutuhkan — SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL — tergantung skala dan dampak kegiatan usaha.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar persetujuan lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
  • Mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3.
  • Persyaratan dasar sebelum PB diterbitkan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Mencabut sebagian

  • PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Ketentuan Pasal 21 s.d. Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).