Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 8 Juni 2022
- Diundangkan
- 8 Juni 2022
- Mulai berlaku
- 8 Juni 2022
- Sumber
- LN.2022/No.132, TLN No.6799, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
PP 22/2022 mengatur penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran, yaitu warga negara Indonesia yang bekerja di kapal di luar negeri. Aturan ini berlaku bagi pelaksana penempatan: BP2MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaannya sendiri. PP ini juga mengatur jalur penyelesaian perselisihan: musyawarah terlebih dahulu, lalu gugatan ke pengadilan hubungan industrial bila tidak tercapai kesepakatan.
PP ini merupakan pelaksanaan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan berlaku sejak 8 Juni 2022. Aturan ini relevan bagi agen pengawakan (manning agency), perusahaan pelayaran, dan perusahaan perikanan yang merekrut awak kapal untuk bekerja di luar negeri. P3MI harus berbentuk PT dan memegang izin tertulis dari Menteri, sehingga legalitas badan usaha dan izin penempatan perlu dipastikan sejak awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- P3MI wajib berbadan hukum PT dan memiliki izin tertulis dari Menteri.
- Susun perjanjian penempatan yang jelas untuk setiap awak kapal migran.
- Perselisihan diselesaikan musyawarah dulu, lalu ke pengadilan hubungan industrial.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).