Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 20 Mei 2024
- Diundangkan
- 20 Mei 2024
- Mulai berlaku
- 20 Mei 2024
- Sumber
- LN 2024 (84), TLN (6918): 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 22/2024 memberi perlakuan pajak penghasilan khusus bagi eksportir yang menaruh devisa hasil ekspor sumber daya alamnya di instrumen moneter atau instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Bentuknya berupa PPh final dengan tarif yang lebih rendah. PP ini mengatur subjek dan objek pajak yang mendapat perlakuan tersebut, besaran tarif, cara pelunasan, serta kriteria dan cakupan instrumennya.
PP ini berlaku sejak 20 Mei 2024 dan mencabut sebagian ketentuan PP 131/2000 (sebagaimana diubah PP 123/2015) tentang PPh atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI. Statusnya berlaku. Aturan ini melengkapi kewajiban retensi DHE SDA: eksportir yang wajib menempatkan devisanya di dalam negeri dapat memperoleh insentif pajak atas hasil penempatan tersebut. Besaran tarif dan kriteria instrumen yang memenuhi syarat perlu dicek langsung pada naskah PP.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Insentif PPh final lebih rendah atas hasil penempatan DHE SDA.
- Hanya berlaku untuk instrumen moneter atau keuangan tertentu yang memenuhi kriteria.
- Koordinasikan dengan bank penempatan agar pemotongan PPh sesuai.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut sebagian
- PP No. 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).