Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 5 Mei 2023
- Diundangkan
- 5 Mei 2023
- Mulai berlaku
- 5 Mei 2023
- Sumber
- LN.2023/No.63, TLN No.6872, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
- Bidang
- Pariwisata
Ringkasan
PP 24/2023 mengatur penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan, termasuk pembinaan, pengawasan, dan pembiayaannya. Tujuannya agar kompetensi tenaga kerja pariwisata diakui secara resmi dan kualitasnya sesuai kebutuhan serta persyaratan kerja, sehingga daya saing sektor pariwisata meningkat. Dasar hukumnya adalah UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.
PP ini mencabut PP 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Perlu dicatat, judul PP baru hanya menyebut sertifikasi kompetensi kerja, sedangkan sertifikasi usaha yang dulu ikut diatur dalam PP 52/2012 tidak lagi disebut dalam judulnya. Karena itu, rujukan lama tentang sertifikasi usaha pariwisata perlu dicek ulang terhadap aturan yang berlaku sekarang. Bagi pengelola hotel, restoran, spa, biro perjalanan, dan usaha wisata lain, aturan ini relevan untuk perencanaan pelatihan dan sertifikasi staf.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rencanakan sertifikasi kompetensi bagi staf kunci usaha pariwisata.
- PP 52/2012 sudah dicabut; jangan dipakai lagi sebagai rujukan.
- Sertifikasi kompetensi staf terpisah dari perizinan usaha di OSS.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).